Minggu, 06 April 2014

halaman ke satu


Demokrasi Liberal

(1945-1959)

Demokrasi liberal (demokrasi parlementer) diterapkan di indonesia setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.
Pada sistem ini menteri menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem ini tidak sesuai dengan UUD 1945 karena berdasarkan UUD 1945, kabinet dan para menteri bertanggung jawab kepada presiden (sistem kabinet presidensiil)

Pada sistem liberal bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi konstitusi RIS. Hal ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Juli 1959. Pada masa ini KMB memutuskan RI menjadi negara serikat.
Kemudian kembali ke UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 Badan Eksekutif terdiri dari:
1. Presiden = Kepala negara konstitusional
2. Perdana Menteri = Kepala Pemerintahan

Tetapi tidak bertahan lama. Hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian kembali ke UUD 1945. Dan berakhirlah demokrasi liberal (parlementer)


Dekrit Presiden

Pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
         Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
          Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara



0 komentar:

Posting Komentar