Demokrasi Liberal
(1945-1959)
Demokrasi
liberal (demokrasi parlementer) diterapkan di indonesia setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.
Pada sistem ini menteri
menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem
ini tidak sesuai dengan UUD 1945 karena berdasarkan UUD 1945, kabinet dan para
menteri bertanggung jawab kepada presiden (sistem kabinet presidensiil)
Pada
sistem liberal bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi
konstitusi RIS. Hal ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Juli
1959. Pada masa ini KMB memutuskan RI menjadi negara serikat.
Kemudian
kembali ke UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 Badan
Eksekutif terdiri dari:
1. Presiden = Kepala
negara konstitusional
2. Perdana Menteri =
Kepala Pemerintahan
Tetapi
tidak bertahan lama. Hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5
Juli 1959, kemudian kembali ke UUD 1945. Dan berakhirlah demokrasi liberal
(parlementer)
Dekrit Presiden
Pada
tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan
dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
•
Tujuan Dekrit
5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan
masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara
0 komentar:
Posting Komentar