•1. Pada sistem liberal bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi konstitusi RIS. Hal ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Juli 1959. Pada masa ini KMB memutuskan RI menjadi negara serikat.
•2. Kembali ke UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 Badan Eksekutif terdiri dari:
1. Presiden = Kepala negara konstitusional
2. Perdana Menteri = Kepala Pemerintahan
tetapi tidak bertahan lama. Hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian kembali ke UUD 1945. Dan berakhirlah demokrasi liberal (parlementer)
0 komentar:
Posting Komentar