Sabtu, 05 April 2014

2


1. Pada sistem liberal bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi konstitusi RIS. Hal ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Juli 1959. Pada masa ini KMB memutuskan RI menjadi negara serikat.
2. Kembali ke UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 Badan Eksekutif terdiri dari:
1. Presiden = Kepala negara       konstitusional
2. Perdana Menteri = Kepala Pemerintahan
tetapi tidak bertahan lama. Hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian kembali ke UUD 1945. Dan berakhirlah demokrasi liberal (parlementer)

0 komentar:

Posting Komentar