Minggu, 06 April 2014

halaman ke dua


         Isi Dekrit 5 Juli 1959
1. Pembubaran Konstituante
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Alasan Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli ’59
1. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
2. Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
3. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
4. Sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
5. Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
6. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.

Sistem Demokrasi Parlementer

1. Presiden menjabat sebagai kepala negara namun kedudukannya hanya sebagai simbol absolute
2. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
3. Menteri bertanggung jawab kepada DPR
4. Kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif (kekuasaan eksekutif diserahkan kepada kabinet/dewan menteri)
5. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen
6.Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
7.Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
8. DPR lebih kuat daripada pemerintah
9. Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
10.Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
11.Menteri menteri mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen

0 komentar:

Posting Komentar