Minggu, 06 April 2014

halaman ke tiga


         Apabila pertanggungjawaban menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut terus diaksanakan dan menteri menteri tetap melaksanakan tugasnya.
         Tetapi apabila pertanggungjawaban menteri menteri ditolak parlemen, maka parlemen dapat menguatkan keputusan yang menyatakan tidak percaya kepada menteri.
         Jika itu terjadi maka menteri harus mengundurkan diri, kejadian itu disebut “ Krisis Kabinet”

“Krisis Kabinet”
          Adalah pembubaran menteri menteri atau kabinet karena mendapat mosi tidak percaya dari parlemen.

1.     Kelebihan Sistem Parlementer
         Rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.  Kelemahan Sistem Parlementer
         Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, adanya mosi tidak percaya menyebabkan pemerintah tidak dapat menyelesaikan program program yang telah disusunnya.

halaman ke dua


         Isi Dekrit 5 Juli 1959
1. Pembubaran Konstituante
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Alasan Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli ’59
1. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
2. Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
3. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
4. Sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
5. Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
6. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.

Sistem Demokrasi Parlementer

1. Presiden menjabat sebagai kepala negara namun kedudukannya hanya sebagai simbol absolute
2. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
3. Menteri bertanggung jawab kepada DPR
4. Kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif (kekuasaan eksekutif diserahkan kepada kabinet/dewan menteri)
5. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen
6.Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
7.Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
8. DPR lebih kuat daripada pemerintah
9. Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
10.Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
11.Menteri menteri mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen

halaman ke satu


Demokrasi Liberal

(1945-1959)

Demokrasi liberal (demokrasi parlementer) diterapkan di indonesia setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.
Pada sistem ini menteri menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem ini tidak sesuai dengan UUD 1945 karena berdasarkan UUD 1945, kabinet dan para menteri bertanggung jawab kepada presiden (sistem kabinet presidensiil)

Pada sistem liberal bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi konstitusi RIS. Hal ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Juli 1959. Pada masa ini KMB memutuskan RI menjadi negara serikat.
Kemudian kembali ke UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 Badan Eksekutif terdiri dari:
1. Presiden = Kepala negara konstitusional
2. Perdana Menteri = Kepala Pemerintahan

Tetapi tidak bertahan lama. Hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian kembali ke UUD 1945. Dan berakhirlah demokrasi liberal (parlementer)


Dekrit Presiden

Pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
         Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
          Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara



Sabtu, 05 April 2014

8


Krisis Kabinet
Adalah pembubaran menteri menteri atau kabinet karena mendapat mosi tidak percaya dari parlemen
 
1.1. Kelebihan Sistem Parlementer
Rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. Kelemahan Sistem Parlementer
Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, adanya mosi tidak percaya menyebabkan pemerintah tidak dapat menyelesaikan program program yang telah disusunnya.

7


11. Menteri menteri mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
- Apabila pertanggungjawaban menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut terus diaksanakan dan menteri menteri tetap melaksanakan tugasnya.
- Tetapi apabila pertanggungjawaban menteri menteri ditolak parlemen, maka parlemen dapat menguatkan keputusan yang menyatakan tidak percaya kepada menteri.
- Jika itu terjadi maka menteri harus mengundurkan diri, kejadian itu disebut “ Krisis Kabinet”

6


6. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
7. Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
8.8. DPR lebih kuat daripada pemerintah
9.9. Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
10. Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.

5


Sistem Demokrasi Parlementer
1.1. Presiden menjabat sebagai kepala negara namun kedudukannya hanya sebagai simbol absolute
2.2. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
3.3. Menteri bertanggung jawab kepada DPR
4.4. Kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif (kekuasaan eksekutif diserahkan kepada kabinet/dewan menteri)
5.5. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen

4


Alasan Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli ’59
1.1. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
2.2. Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
3.3. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
4.4. Sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
5.5. Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
6.6. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.

3


Dekrit Presiden


Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara
Isi Dekrit 5 Juli 1959
1.1. Pembubaran Konstituante
2.2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.3. Pembentukan MPRS dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
 

2


1. Pada sistem liberal bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi konstitusi RIS. Hal ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Juli 1959. Pada masa ini KMB memutuskan RI menjadi negara serikat.
2. Kembali ke UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 Badan Eksekutif terdiri dari:
1. Presiden = Kepala negara       konstitusional
2. Perdana Menteri = Kepala Pemerintahan
tetapi tidak bertahan lama. Hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian kembali ke UUD 1945. Dan berakhirlah demokrasi liberal (parlementer)

1


DemokrasiLiberal

(1945-1959)
Demokrasi liberal (demokrasi parlementer) diterapkan di indonesia setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.
Pada sistem ini menteri menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem ini tidak sesuai dengan UUD 1945 karena berdasarkan UUD 1945, kabinet dan para menteri bertanggung jawab kepada presiden (sistem kabinet presidensiil)